Ketua LSP

Tugas dan wewenang Ketua LSP SMKN 1 Kubu

  • Menyusun Rencana Bisnis;
  • Mengelola Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi;
  • Melayani Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi pada Lembaga Sertifikasi Profesi;
  • Memonitor Kinerja Asesor dan Reliabilitas Keputusan Asesor;
  • Mengelola Ketidakberpihakan;
  • Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi pada Lembaga Sertifikasi;
  • Mengelola Sistem Jaminan Mutu/Manajemen Mutu Penyelenggara Sertifikasi;
  • Melakukan Kaji Ulang Manajemen Mutu/Jaminan Mutu;
  • Mengevaluasi Kewajiban dan Pembiayaan (Liability and Financing) Penyelenggara Sertifikasi;
  • Membina Hubungan dengan Mitra;
  • Mengembangkan Jejaring Kerja.