Tugas dan wewenang Bagian Sertifikasi LSP SMKN 1 Kubu
- Mengelola Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi;
- Mengkoordinasikan Asesor Kompetensi dalam Pelaksanaan Sertifikasi;
- Memonitor Kinerja Asesor dan Reliabilitas Keputusan Asesor;
- Mengidentifikasi dan Mendokumentasikan Ancaman Ketidakberpihakan dalam Proses Sertifikasi;
- Menangani Banding;
- Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi pada Lembaga Sertifikasi;
- Memperpanjang Sertifikasi Kompetensi (Re-Sertifikasi);.
- Melakukan Kaji Ulang Manajemen Mutu/Jaminan Mutu;
- Mengembangkan SOP;
- Melakukan Tindakan Koreksi atas Ketidaksesuaian;
- Mengendalikan Rekaman;
- Memastikan Kegiatan Pemeliharaan, Penerbitan dan Keamanan Informasi;
- Mengkoordinasikan Pengembangan Skema dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi;
- Melakukan Surveilan Pemegang Sertifikat Kompetensi;
- Membuat Laporan Kegiatan Penyelenggara Sertifikasi;
- Melakukan Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK);