Bagian Sertifikasi

Tugas dan wewenang Bagian Sertifikasi LSP SMKN 1 Kubu

  • Mengelola Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi;
  • Mengkoordinasikan Asesor Kompetensi dalam Pelaksanaan Sertifikasi;
  • Memonitor Kinerja Asesor dan Reliabilitas Keputusan Asesor;
  • Mengidentifikasi dan Mendokumentasikan Ancaman Ketidakberpihakan dalam Proses Sertifikasi;
  • Menangani Banding;
  • Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi pada Lembaga Sertifikasi;
  • Memperpanjang Sertifikasi Kompetensi (Re-Sertifikasi);.
  • Melakukan Kaji Ulang Manajemen Mutu/Jaminan Mutu;
  • Mengembangkan SOP;
  • Melakukan Tindakan Koreksi atas Ketidaksesuaian;
  • Mengendalikan Rekaman;
  • Memastikan Kegiatan Pemeliharaan, Penerbitan dan Keamanan Informasi;
  • Mengkoordinasikan Pengembangan Skema dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi;
  • Melakukan Surveilan Pemegang Sertifikat Kompetensi;
  • Membuat Laporan Kegiatan Penyelenggara Sertifikasi;
  • Melakukan Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK);