Tugas dan wewenang Bagian Manajemen Mutu LSP SMKN 1 Kubu
- Mengidentifikasi dan Mendokumentasikan Ancaman Ketidakberpihakan dalam Proses Sertifikasi;
- Mengelola Ketidakberpihakan;
- Menangani Banding;
- Menangani Keluhan;
- Mengendalikan Dokumen;
- Mengelola Sistem Jaminan Mutu/Manajemen Mutu Penyelenggara Sertifikasi;
- Melakukan Kaji Ulang Manajemen Mutu/Jaminan Mutu;
- Mengelola Program Audit Sistem Manajemen/Jaminan Mutu Penyelenggara Sertifikasi;
- Melaksanakan Audit Sistem Manajemen/Jaminan Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi;
- Mengidentifikasi Peluang untuk Perbaikan dan Tindakan Pencegahan untuk Mengeliminasi Penyebab Potensial Ketidaksesuaian;
- Melakukan Validasi Sistem Manajemen Mutu/Jaminan Mutu Sertifikasi;
- Mengembangkan Sistem Jaminan Mutu/Manajemen Mutu Penyelenggara Sertifikasi;
- Mengembangkan SOP;
- Mengendalikan Rekaman;
- Melakukan Tindakan Koreksi atas Ketidaksesuaian;
- Memastikan Kegiatan Pemeliharaan, Penerbitan dan Keamanan Informasi;
- Membuat Laporan Kegiatan Penyelenggara Sertifikasi;
- Mengukur Kepuasan Pelanggan.