Bagian Manajemen Mutu

Tugas dan wewenang Bagian Manajemen Mutu LSP SMKN 1 Kubu

  • Mengidentifikasi dan Mendokumentasikan Ancaman Ketidakberpihakan dalam Proses Sertifikasi;
  • Mengelola Ketidakberpihakan;
  • Menangani Banding;
  • Menangani Keluhan;
  • Mengendalikan Dokumen;
  • Mengelola Sistem Jaminan Mutu/Manajemen Mutu Penyelenggara Sertifikasi;
  • Melakukan Kaji Ulang Manajemen Mutu/Jaminan Mutu;
  • Mengelola Program Audit Sistem Manajemen/Jaminan Mutu Penyelenggara Sertifikasi;
  • Melaksanakan Audit Sistem Manajemen/Jaminan Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi;
  • Mengidentifikasi Peluang untuk Perbaikan dan Tindakan Pencegahan untuk Mengeliminasi Penyebab Potensial Ketidaksesuaian;
  • Melakukan Validasi Sistem Manajemen Mutu/Jaminan Mutu Sertifikasi;
  • Mengembangkan Sistem Jaminan Mutu/Manajemen Mutu Penyelenggara Sertifikasi;
  • Mengembangkan SOP;
  • Mengendalikan Rekaman;
  • Melakukan Tindakan Koreksi atas Ketidaksesuaian;
  • Memastikan Kegiatan Pemeliharaan, Penerbitan dan Keamanan Informasi;
  • Membuat Laporan Kegiatan Penyelenggara Sertifikasi;
  • Mengukur Kepuasan Pelanggan.