Bagian Administrasi

Tugas dan wewenang bagian Administrasi LSP SMKN 1 Kubu

  • Mengidentifikasi dan Mendokumentasikan Ancaman Ketidakberpihakan dalam Proses Sertifikasi;
  • Menangani Banding;
  • Mengelola Sub Kontrak Sertifikasi;
  • Melakukan Kaji Ulang Manajemen Mutu/Jaminan Mutu;
  • Mengembangkan SOP;
  • Melakukan Tindakan Koreksi atas Ketidaksesuaian;
  • Mengendalikan Rekaman;
  • Memastikan Kegiatan Pemeliharaan, Penerbitan dan Keamanan Informasi;
  • Mengevaluasi Kewajiban dan Pembiayaan (Liability and Financing) Penyelenggara Sertifikasi;
  • Membuat Laporan Kegiatan Penyelenggara Sertifikasi;
  • Membina Hubungan dengan Mitra;
  • Mengembangkan Jejaring Kerja;
  • Menyusun Rencana Penjualan;
  • Proses Rekrutmen;
  • Mengelola Proses Penilaian Kinerja Individu;
  • Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan;
  • Mengoperasikan Sistem Informasi.