Tugas dan wewenang bagian Administrasi LSP SMKN 1 Kubu
- Mengidentifikasi dan Mendokumentasikan Ancaman Ketidakberpihakan dalam Proses Sertifikasi;
- Menangani Banding;
- Mengelola Sub Kontrak Sertifikasi;
- Melakukan Kaji Ulang Manajemen Mutu/Jaminan Mutu;
- Mengembangkan SOP;
- Melakukan Tindakan Koreksi atas Ketidaksesuaian;
- Mengendalikan Rekaman;
- Memastikan Kegiatan Pemeliharaan, Penerbitan dan Keamanan Informasi;
- Mengevaluasi Kewajiban dan Pembiayaan (Liability and Financing) Penyelenggara Sertifikasi;
- Membuat Laporan Kegiatan Penyelenggara Sertifikasi;
- Membina Hubungan dengan Mitra;
- Mengembangkan Jejaring Kerja;
- Menyusun Rencana Penjualan;
- Proses Rekrutmen;
- Mengelola Proses Penilaian Kinerja Individu;
- Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan;
- Mengoperasikan Sistem Informasi.