Tugas dan wewenang Ketua LSP SMKN 1 Kubu
- Menyusun Rencana Bisnis;
- Mengelola Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi;
- Melayani Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi pada Lembaga Sertifikasi Profesi;
- Memonitor Kinerja Asesor dan Reliabilitas Keputusan Asesor;
- Mengelola Ketidakberpihakan;
- Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi pada Lembaga Sertifikasi;
- Mengelola Sistem Jaminan Mutu/Manajemen Mutu Penyelenggara Sertifikasi;
- Melakukan Kaji Ulang Manajemen Mutu/Jaminan Mutu;
- Mengevaluasi Kewajiban dan Pembiayaan (Liability and Financing) Penyelenggara Sertifikasi;
- Membina Hubungan dengan Mitra;
- Mengembangkan Jejaring Kerja.